Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BATENG XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Tuntutan Herman Fu Cs Dibacakan, Iguswan Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp45 Miliar

×

Tuntutan Herman Fu Cs Dibacakan, Iguswan Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp45 Miliar

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG, Babelxpose.com– Setelah sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas penambangan timah di kawasan Hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Edowan, Aulia Perdana, dan Wayan membacakan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Penilaian tersebut dituangkan dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, perkara ini masih dalam proses persidangan dan putusan akhir berada di tangan majelis hakim.

Terdakwa Iguswan Saputra dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp45 miliar.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU menuntut pidana pengganti selama 3 tahun 6 bulan penjara,”ujar Edowan saat membacakan surat tuntutan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *