Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BATENG XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Tuntutan Herman Fu Cs Dibacakan, Iguswan Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp45 Miliar

×

Tuntutan Herman Fu Cs Dibacakan, Iguswan Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp45 Miliar

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Sementara itu, terdakwa Herman Fu dan Yulhaidir alias Haji Yul masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp38 miliar dengan ketentuan subsider 3 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Adapun terdakwa Mardiansyah, mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sembulan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Dalam surat tuntutannya, JPU mendalilkan para terdakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada hari Senin ,10 Agustus 2026 nanti.

Perkara dugaan korupsi tambang di kawasan Hutan Nadi dan Sarang Ikan ini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung karena menyangkut dugaan aktivitas penambangan timah di kawasan hutan yang sebelumnya disebut telah menimbulkan kerugian negara. Putusan terhadap para terdakwa akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan selesai.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *