Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AdvetorialBABEL XPOSE

DPRD Babel Dukung Penertiban Tambang Tak Berizin, Didit Dorong Pemerintah Siapkan Solusi bagi Masyarakat

×

DPRD Babel Dukung Penertiban Tambang Tak Berizin, Didit Dorong Pemerintah Siapkan Solusi bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung upaya pemerintah melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas. Namun, langkah penertiban dinilai perlu diikuti dengan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan penataan aktivitas pertambangan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Menurut Didit, penertiban tidak cukup hanya dilakukan melalui penghentian aktivitas di lapangan. Pemerintah juga perlu menyiapkan alternatif atau mekanisme yang memungkinkan masyarakat menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ilegal, kita dukung untuk ditertibkan. Tetapi masyarakat juga harus diberikan solusi,” kata Didit.

Ia menilai persoalan pertambangan di Bangka Belitung tidak dapat dilihat hanya dari sisi penegakan aturan. Sebab, sebagian masyarakat masih menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu sumber mata pencaharian.

Karena itu, menurut Didit, pemerintah perlu memperkuat penataan pertambangan rakyat agar masyarakat memiliki ruang usaha yang legal, aman dan sesuai regulasi.

Penertiban Perlu Diiringi Kepastian

Didit mengatakan, pemerintah bersama pihak terkait perlu melakukan pemetaan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan.

Langkah tersebut penting untuk membedakan kegiatan yang memiliki legalitas dengan aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Dengan pemetaan dan pendataan yang jelas, penertiban diharapkan dapat dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

DPRD Babel sebelumnya juga telah mendorong adanya ruang legal bagi masyarakat melalui kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pada Juni 2026, DPRD Babel menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Perda. Salah satu substansinya memberikan landasan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan melalui mekanisme IPR.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *