Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
FeaturedInternasional

Aqsa Working Group Siap Laksanakan Fatwa Jihad Bela Gaza

×

Aqsa Working Group Siap Laksanakan Fatwa Jihad Bela Gaza

Sebarkan artikel ini
Demo Aqsa Working Group (AWG) membela Palestina di Jakarta beberapa waktu lalu (Foto: Dok. AWG)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Kelima, kepada bangsa Palestina di garis depan dan seluruh umat manusia diserukan agar tetap tabah dan sabar dalam menggelorakan perlawanan. Teruskan dan perkuat gerakan global boikot semua produk yang terafiliasi dengan Zionis, demi kemerdekaan Palestina, demi terbebaskannya Masjid Al-Aqsa, dan demi perdamaian dunia yang hakiki.

Sebelumnya, International Union of Muslim Scholars (Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional) mengeluarkan Fatwa Jihad Membela Gaza pada 4 April 2025. Fatwa Jihad itu berisi 10 poin yang antara lain menyebutkan bahwa jihad dengan mengangkat senjata di Palestina adalah kewajiban bagi muslim yang mampu.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Intervensi militer secepatnya adalah tugas negara-negara Arab untuk membantu Palestina dan mencegah agresi. Selain itu ditekankan perlunya embargo dan pengepungan terhadap Zionis di darat, laut, dan udara termasuk menutup jalur laut, selat, dan seluruh wilayah udara yang berada di bawah kontrol negara- negara Arab.

Lebih dari itu, menyediakan pasokan senjata, dana, bantuan politik dan hukum untuk para pejuang Palestina adalah kewajiban agama yang tidak bisa dibatalkan karena kelalaian.

Sementara itu, disebutkan, normalisasi dengan entitas Zionis dalam semua bentuknya adalah dilarang. Memasok minyak, gas, dan sumber daya lainnya bagi entitas Zionis adalah dilarang.

Di sisi lain, perjanjian damai antara beberapa negara Arab dengan musuh harus dipertimbangkan kembali, dan membuka perbatasan secepatnya serta mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan adalah kewajiban.

AWG berpendapat bahwa Fatwa International Union of Muslim Scholars ini harus dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab ulama atas kedzaliman melampaui batas dan terang-terangan yang sedang dilakukan oleh Zionis Israel terhadap bangsa Palestina terutama di Jalur Gaza.

Fatwa ini secara inheren mengandung pengakuan bahwa orang, organisasi, atau milisi di Palestina yang bertempur melawan Zionis adalah pejuang perlawanan yang sedang merebut dan mempertahankan hak mereka. Karenanya, mereka wajib dibantu, dan mereka bukan teroris yang harus dimusnahkan seperti stigma yang disematkan oleh Zionis dan sekutunya.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *