BANGKA, Babelxpose.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar 3 (tiga) Agenda Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2024, dan penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS TA 2025, penyampaian hasil reses, Kamis (5/6/2025).
Dalam sambutannya,Wakil Ketua I, Hendra Yunus,SE mengatakan bahwa paripurna dilaksanakan untuk menjalankan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. yang dipertegas dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Raperda ini juga telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK perwakilan provinsi kepulauan bangka belitung, yang sudah diserahkan pada tanggal 26 mei 2025 yang lalu. dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Dengan demikian, maka pemerintah kabupaten bangka, sudah meraih WTP sebanyak 9 (sembilan) kali berturut-turut. Dimulai sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2024 ini,” jelasnya.
Ia berharap semua pihak dapat mempertahankannya, dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja menjadi lebih baik, khususnya dala pengelolaan keuangan, dengan mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas.
Selanjutnya agenda kedua yang membahas rancangan perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2025, menurut Hendra Yunus bertujuan untuk percepatan mengakomodir kebutuhan penganggaran dalam pelaksanaan pilkada (pemilihan kepala daerah) ulang, yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 mendatang.
Kemudian, agenda ketiga terkait penyampaian hasil reses, ia katakan bahwa reses bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
“Hasil reses ini menjadi bahan, dalam menyusun pokok pikiran DPRD atau e-pokir. Selanjutnya e-pokir yang di input dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (sipd) kabupaten bangka, sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan. E-pokir yang sudah di input, akan diproses dalam tahapan perencanaan dan pengganggaran dalam bentuk program atau kegiatan,” tuturnya.