Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
AdvetorialBABEL XPOSEFeatured

Gelar Rapat Paripurna,Pemprov Babel Terima Opini WTP ke-8 dari BPK

×

Gelar Rapat Paripurna,Pemprov Babel Terima Opini WTP ke-8 dari BPK

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG, Babelxpose.com – DPRD Bangka Belitung (Babel) memberikan apresiasi terhadap kinerja laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel tahun anggaran 2024 yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Babel.

Opini WTP ke-8 yang diterima Pemprov Babel ini diberikan dalam agenda sidang Paripurna DPRD Babel pada Senin, (30/6). Hadir menyampaikan WTP ini Dirjen V BPK RI Widhi Hidayat dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Iskandar.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Turut hadir juga Gubernur Babel Hidayat Arsani, Kepala BPK perwakilan Babel Flora Anita Diassari, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi serta para anggota, tim pemeriksa BPK dan juga pejabat di lingkungan Pemprov Babel.

Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan akuntabilitas pemerintahan daerah, maka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini selain digunakan sebagai tolak ukur pertanggungjawaban keuangan pemda, juga dijadikan bahan kajian terhadap rancangan pertanggungjawaban APBD 2024.

“Kita patut bersyukur, ini opini WTP yang ke-8 yang diterima Pemprov Babel. Mari kita maknai sebagai upaya kita bersama dalam mewujudkan peningkatan kinerja akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan daerah yang dituntut semakin untuk selalu meningkatkan kualitas kompetensi dan kinerja,” ungkapnya.

Adapun beberapa catatan rekomendasi yang diberikan pihak BPK, lanjut Edy Iskandar, akan tetap dilanjuti pihaknya dengan membentuk tim yang beranggotan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel. “Ini perintah Undang Undang. Jika dipandang perlu, maka pimpinan dan tim dapat berkonsultasi dengan BPK,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *