Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
BABEL XPOSEFeaturedNASIONAL XPOSEPOLITIK

KPU dan Bawaslu Kompak Bantah Rekomendasi PSU Pilgub Babel 2024

×

KPU dan Bawaslu Kompak Bantah Rekomendasi PSU Pilgub Babel 2024

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

JAKARTA, Babelxpose.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung (Babel) menyatakan bantahan telah menerima Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Senin, (20/01/2025).

Diketahui KPU dan Bawaslu Babel sebagai pihak Termohon dalam Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Babel yang diajukan oleh pihak Pemohon yakni pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Sedangkan Pihak Terkait ialah paslon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Di hadapan Ketua MK Suhartoyo dengan didamping dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, KPU Babel membantah telah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Babel untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Babel 2024.

Dilansir dalam siaran pers MK, surat Rekomendasi yang dimaksud berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka yang mengirim kepada KPU Kabupaten Bangka. Namun saat itu, menurut Termohon, Bawaslu Kabupaten Bangka belum menjelaskan secara rinci lokasi TPS yang mesti dilakukan PSU. Surat balasan pun dikirimkan KPU Kabupaten Bangka kepada Bawaslu Kabupaten Bangka, tapi tidak mendapat tanggapan.

“Jadi prinsipnya karena belum ada kejelasan lokus tadi, belum bisa ditindaklanjuti, Yang Mulia,” ujar Kuasa Termohon, M Imam Nasef di dalam persidangan.

Tak hanya soal rekomendasi Bawaslu, Termohon juga dalam jawabannya menerangkan soal daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang didalilkan Pemohon pada persidangan sebelumnya. Menurut Termohon, memang ada pemilih yang memiliki kesamaan nama. Namun pemilih tersebut berbeda orang, dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda.

Mengenai DPT pula, Termohon menegaskan bahwa penyusunannya dilakukan dengan melibatkan seluruh Pason Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bawaslu. “Tidak ada masalah Yang Mulia, sehingga DPT itu bisa ditetapkan. Rata-rata yang di dalam bantahan kami, jadi dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya memang sama,” ujar Imam.

Pembukaan Kotak Suara

Kemudian Termohon juga membantah telah menyalahi prosedur dengan membuka kotak suara pada waktu pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Peristiwa pembukaan kotak suara yang dimaksud, terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang. Pembukaan kotak suara menurut Termohon dilakukan karena adanya pemilih yang salah memasukkan surat suara.

“Surat suara Walikota dan Wakil Walikota dimasukkan ke dalam kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Imam.

Pembukaan kotak suara pun dilakukan untuk mengambil surat suara yang salah dimasukkan tersebut. Namun sebelumnya, diadakan musyawarah oleh KPPS, Pengawas TPS, serta saksi seluruh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Saat itu menurut Termohon, tidak ada keberatan dari seluruh pihak. “Jadi kira-kira faktanya begitu dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi Paslon di situ, walaupun KPPS mencatatnya sebagai kejadian khusus,” katanya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *