Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BABEL XPOSEFeaturedNASIONAL XPOSEPOLITIK

KPU dan Bawaslu Kompak Bantah Rekomendasi PSU Pilgub Babel 2024

×

KPU dan Bawaslu Kompak Bantah Rekomendasi PSU Pilgub Babel 2024

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Dari seluruh Jawaban yang diuraikan di persidangan, Termohon kemudian di dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan sah atau benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Babel Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub 2024.

Senada dengan Termohon soal Surat Rekomendasi, Bawaslu Babel juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan PSU. “Rekomendasi tidak ada, Yang Mulia,” ujar anggota Bawaslu Babel, Davitri.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Terkait hal yang dipersoalkan di Kabupaten Bangka, Davitri menerangkan bahwa bukanlah rekomendasi PSU, tetapi permintaan agar KPU Kabupaten Bangka mempelajari terkait lokasi-lokasi yang diduga terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.

Bawaslu Babel dalam hal ini juga mengklaim sudah memeriksa dan mempelajari, tetapi tidak menemukan keadaan yang memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019. “Dan juga semua TPS yang ada di Kabupaten Bangka itu ditandatangani oleh saksi, baik dari pasangan calon Pemohon maupun Pihak Terkait,” ujar Davitri.

Sedangkan dari Pihak Terkait, secara umum menyampaikan hal yang senada dengan KPU dan Bawaslu Babel. Di antaranya, termasuk mengenai DPT Ganda, yang menurut Pihak Terkait hanya asumsi Pemohon. “Pemohon hanya berasumsi bahwa terhadap dalil Pemilih Ganda yang terdaftar pada DPT sudah dipastikan akan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pemohon justru tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti terhadap dalil tersebut,” kata kuasa hukum Pihak Terkait, Herdika Sukma Negara.

Karena itulah, Pihak Terkait juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan KPU Babel Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Babel 2024.

Sebelumnya, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah menyebut adanya sejumlah praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung 2024. Hal itu disampaikan Erzaldi-Yuri (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Gubernur Babel di Gedung I MK pada Kamis, 9 Januari 2025.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan KPU Babel sebagai Termohon. Praktik tersebut menurut Pemohon, dilakukan di berbagai TPS di Babel.

Satu di antara bentuk kecurangan yang didalilkan Pemohon yakni terkait KPPS yang tidak mengecek Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih yang terdaftar. Kemudian praktik kecurangan dalam bentuk pemilih yang memberikan hak pilih di luar TPS domisilinya.

Bentuk lain dari praktik kecurangan yang didalilkan Pemohon, yakni adanya data pemilih ganda di berbagai TPS di Babel. Selain itu, praktik kecurangan juga disebut Pemohon terjadi dengan dibukanya kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung.(**)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *