Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
FeaturedNASIONAL XPOSEPERSPEKTIF

Menyoal Crypto Asset (Currency): Syariah Atau Sorry Ah?

×

Menyoal Crypto Asset (Currency): Syariah Atau Sorry Ah?

Sebarkan artikel ini
Muhammad Gunawan Yasni (Foto: Dok. pribadi)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) dengan Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI sampai tulisan ini dibuat belum pernah mengeluarkan fatwa yang memungkinkan adanya Asset Crypto Syariah apalagi Crypto Currency Syariah. Klaim Islamic Coin (ISLM) yang mensinyalir bahwa mereka halal di Indonesia adalah tidak berdasar.

Sebelumnya, keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselengarakan MUI tahun 2021, usalah satu di antaranya menyatakan bahwa Crypto Currency adalah haram dengan dasar qanun Undang-Undang Mata Uang Republik Indonesia (RI) yang disebutkan bahwa Rupiah (Rp) adalah satu-satunya mata uang resmi di Republik Indonesia.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Kalaupun Islamic Coin mengklaim bahwa mereka halal di Indonesia, itu semata-mata karena adanya surat dari Dewan Pimpinan MUI yang menyikapi pandangan MUI mengenai Islamic Coin/Haqq Chain terhadap pendapat Dr. Nizam Saleh Yaquby yang dipandang pantas oleh Islamic Coin/Haqq Chain sebagai Mufti yang memberi fatwa.

Adapun pandangan MUI dalam surat tersebut tidak serta merta menyetujui atau lebih jauh lagi mengikuti fatwa Dr. Nizam itu karena masih banyak hal lain, baik Syar’an (sesuai syariah) dan qanunan (sesuai peraturan/perundangan) yang harus dipatuhi terlebih dulu sebelum dinyatakan adanya Islamic Coin/Haqq Chain syariah dengan acuan fatwa yang belum sama sekali dikeluarkan oleh MUI maupun DSN-MUI.

Naskah Akademik dan Fatwa

Setelah benar-benar mencoba meyakinkan bahwa asset underlying/crypto menyandarkan kepada hal-hal yang sesuai prinsip syariah dan peraturan serta perundangan yang berlaku semisal sukuk, komoditas syariah dan beberapa instrumen keuangan dan transaksi syariah lainnya perlu adanya proses naskah akademik dan fatwa drafting yang mengacu kepada mata uang resmi/sah baik nasional maupun internasional.

Barulah setelah proses-proses yang signifikan ini dilalui dengan memadai Fatwa tentang Crypto Asset Syariah dari Crypto Currency dapat diadakan memenuhi standar proses dikeluarkannya fatwa dari institusi DSN-MUI.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *