Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BABEL XPOSEFeatured

Resmikan Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Ridwan Djamaluddin Apresiasi PT MSP

×

Resmikan Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Ridwan Djamaluddin Apresiasi PT MSP

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Pejabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin Resmikan Program Reklamasi pada lahan bekas tambang Tahun 2022 pada IUP PMDN komoditas mineral logam, mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di lokasi tambang PT Mitra Stania Prima (MSP) di Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Rabu (25/05/2022).

Kegiatan ini dihadiri Kapolda Babel Brigjen (Pol) Yan Sultra, Danrem Gaya Brigjen TNI Ujang Darwis, Danlanal Babel Letkol Dadan Hamdani, Kajati Babel Daroe Tri Sadono, Owner PT MSP Hashim Djojohadikusumo. turut hadir Dirut PT Timah Tbk, Komisaris Utama PT Timah Tbk, Komisaris Utama Mind.ID, Doni Monardo, Dirut PT MSP Aryo Djojohadikusumo, Wakil Bupati Bangka,Syahbudin ,para pejabat Kementerian ESDM, para kepala OPD di lingkungan Pemprov Babel dan Pemkab Bangka serta tamu undangan lainnya.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Dalam sambutannya, Ia mengapresiasi PT MSP sebagai salah satu Perusahan swasta WIUP di Babel yang melakukan kegiatan industri pertambangan dengan baik.

“Program reklamasi pasca tambang ini seperti kedua sisi sebuah koin, satu sisi kita sadari bahwa negara memerlukan pemasukan yang memadai dari kegiatan industri pertambangan dan di sisi lain, kita bertanggungjawab untuk masa depan anak cucu,maka dari itu kegiatan ini sangat penting,” ujarnya.

Dijelaskannya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah melanjutkan upaya penataan pemenuhan kewajiban Reklamasi dan Pascatambang oleh Pemerintah Daerah Provinsi seiring dengan pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasca terbitnya Perpres No. 55 tahun 2022 Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi akan terus bersinergi untuk menegakkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan terkait Reklamasi dan Pascatambang oleh IUP PMDN komoditas logam, bukan logam, dan batuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

“Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan pemantauan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, luasan Reklamasi lahan bekas tambang darat tahun pelaksanaan 2022 di wilayah IUP PMDN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah seluas 388 ha yang akan dilaksanakan oleh 114 pemegang IUP Operasi Produksi PMDN komoditas logam (timah), mineral bukan logam, dan batuan,” paparnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *