Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
FeaturedPendidikan

Wanita PUI Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah

×

Wanita PUI Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Wanita Persatuan Umat Islam (Wanita PUI) Iroh Siti Zahroh (Foto: Dok. pribadi).
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

JAKARTA , Babelxpose – Wanita Persatuan Umat Islam (Wanita PUI) yang selama ini concern terhadap isu perempuan, anak dan keluarga merasa berkeberatan dan menolak pengaturan yang terkandung dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dengan “penyediaan alat kontrasepsi”.

“Anak usia sekolah dan remaja belum membutuhkan alat kontrasepsi yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan perilaku seks bebas,” kata Ketua Umum Wanita PUI, Iroh Siti Zahroh dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Sebelumnya, pada 26 Juli 2024 Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan Reproduksi. Salah satunya dengan “penyediaan alat kontrasepsi”.

PP tersebut berisi 1171 pasal pengaturan. Salah satunya Pasal 103 ayat (4) huruf (e) yang mengatur mengenai Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi Usia Sekolah dan Remaja dengan memberikan Pelayanan Kesehatan Reproduksi, di antaranya dengan “penyediaan alat kontrasepsi”.

Menurut Ketua Umum Wanita PUI, frasa penyediaan alat kontrasepsi dalam pasal tersebut mengandung tafsiran pemberian fasilitas salah satu alat kontrasepsi yang dikenal oleh masyarakat yaitu alat pengaman seks berupa kondom.

Meskipun Kementrian Kesehatan telah memberikan penjelasan bahwa Usia Sekolah dan Remaja yang dimaksud adalah remaja yang siap menikah, namun dalam bagian penjelasan tidak menjelaskan terkait “siapa yang menjadi subyek” dari pengaturan mengenai Usia Sekolah dan Remaja itu, karena di bagian Penjelasan Pasal hanya menerangkan “Cukup Jelas”.

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa pengaturan itu berpotensi ditafsirkan sebagai penyediaan alat kontrasepsi bagi siapapun yang memasuki usia sekolah dan remaja tanpa ada spesifikasi “bagi remaja yang siap menikah”.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang melarang perkawinan bagi setiap orang yang berusia di bawah sembilan belas tahun.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *