Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
FeaturedPendidikan

Wanita PUI Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah

×

Wanita PUI Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Wanita Persatuan Umat Islam (Wanita PUI) Iroh Siti Zahroh (Foto: Dok. pribadi).
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

“Tentu saja kami menilai frasa dalam pengaturan PP tersebut menjadi tidak jelas makna dan tujuannya serta akan menjadi peraturan yang absurd. Bahkan yang sungguh memprihatinkan, dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja seolah negara memberikan celah terjadinya liberalisasi seks di Indonesia,” kata Iroh.

Pengaturan dalam PP tersebut, lanjutnya, sangat krusial berpotensi merusak moralitas anak usia sekolah dan remaja sebagai generasi bangsa, sehingga tidak relevan untuk dimasukkan dalam PP sebagai Pelaksanaan UU Kesehatan.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Pengaturan dimaksud juga bertentangan dengan sila pertama Pancasila tentang Ketuhanan Yang Maha Esa serta Pasal 28 B UUD RI tahun 1945 yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Hadirnya pengaturan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (4) huruf (e) PP No. 28 Tahun 2024, menurut Ketua Umum Wanita PUI sangat mengkhawatirkan karena bisa menyebabkan maraknya perilaku seks bebas di kalangan remaja Indonesia.

Pengaturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja juga bertentangan dengan tujuan perlindungan anak Indonesia dari kejahatan seksual serta bertentangan dengan semangat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penyediaan alat kontrasepsi akan dimaknai sebagai “legitimasi” negara bagi perilaku persetubuhan yang dapat dilakukan remaja sehingga dapat mereduksi jaminan perlindungan anak dari persetubuhan dengan sesama anak di bawah umur (usia sekolah) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E pada frasa tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

Akibatnya, pengaturan perlindungan anak dari kejahatan seksual akan menjadi blunder serta dapat meruntuhkan nilai-nilai moralitas yang telah hidup (living law) di dalam masyarakat Indonesia selama ini.

“Sehubungan dengan itu kami meminta Pemerintah segera meninjau kembali dan melakukan revisi terhadap pengaturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada Pasal 103 ayat (4) huruf e, karena bertentangan dengan Sila Ketuhanan yang tercantum dalam Pancasila serta bertentangan dengan pasal-pasal perlindungan anak terhadap kejahatan seksual,” kata Ketua Umum Wanita PUI. (**)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *