Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BABEL XPOSE

Pemprov Kep Babel Perkuat Pengelolaan SP4N-LAPOR

×

Pemprov Kep Babel Perkuat Pengelolaan SP4N-LAPOR

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Yunan Helmi berharap kegiatan pembentukan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dapat memperkuat tugas dan fungsi personil direksi penyelenggara pelayanan publik.

Hal itu dikatakannya dalam rapat monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Menpan RB dan difasilitasi oleh Diskominfo Provinsi Kep. Babel yang berlangsung di Ruang Pasirpadi, Kantor Gubernur, Kamis ( 07/07/22).

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Pengelolaan pengaduan telah menjadi bagian yang wajib dalam setiap penyelenggara pelayanan publik guna memberikan kepastian pelayanan publik dan memberikan jaminan bagi setiap masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjalankan pelayanan publik, salah satunya adalah melalui sarana pengaduan,” ujarnya.

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik, dirinya mengatakan perlunya manajemen pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Pemprov Kep. Babel dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik ditingkat pemerintah pusat dan daerah, yang bertujuan mempercepat proses penyelesaian pengaduan melalui koordinasi antar instansi.

Sejalan dengan hal tersebut, sejatinya tujuan kehadiran SP4N-LAPOR yaitu agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terorganisasi dengan baik dan penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam penyampaian pengaduan dan meningkatkan pelayanan publik.

“Saya sebagai penyelenggara di Pemprov Kep Babel menyambut baik atas terselenggaranya acara ini, untuk itu agar dapat segera diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, sehingga pelayanan publik dapat terwujud dengan lebih baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Anji Indarto selaku Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat dari Ombudsman RI dalam paparannya menjelaskan, ada 8 syarat pengelolaan pengaduan yang baik, antara lain:

1. Komitmen yang kuat dari kepala instansi;

2. Mekanisme pengelolaan dan penyelesaian pengaduan yang efektif;

3. Landasan hukum pengelolaan pengaduan yang jelas;

4. Monitoring dan evaluasi rutin oleh pembina;

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *