Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
Ruang Xpose

Ketidaktahuan Batas IUP Jadi Pemicu, Tata Kelola Tambang Laut Perlu Dievaluasi

×

Ketidaktahuan Batas IUP Jadi Pemicu, Tata Kelola Tambang Laut Perlu Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dhimas Rivaldi Pratama, Ketua Maritim Muda Nusantara Cabang Bangka Belitung

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan terstruktur. PT Timah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, mekanisme kerja sama dengan mitra, serta memastikan bahwa seluruh karyawan memahami dengan jelas batas-batas wilayah operasional sesuai dengan peta IUP yang berlaku. Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu dalam implementasi di lapangan.

Di sisi lain, peran pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus diperkuat, khususnya dalam hal pengawasan, penegakan hukum, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) harus ditegakkan sebagai acuan utama dalam menentukan batas ruang laut yang sah dan tidak boleh dilanggar.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Selain itu, regulasi yang berlaku harus dijadikan pijakan yang tegas.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara jelas mengatur tata kelola, pemanfaatan, serta perlindungan wilayah pesisir dan sumber daya alam. Pemerintah daerah juga memiliki instrumen melalui Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan industri dan keberlangsungan hidup nelayan.

Jika ketidaktahuan terhadap batas zona ini terus dibiarkan, maka konflik serupa akan terus berulang. Lebih dari itu, akan terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap institusi, baik perusahaan maupun pemerintah.

Momentum ini harus menjadi titik balik. Penegasan batas wilayah, transparansi informasi, serta penegakan regulasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Laut bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi ruang hidup yang harus dijaga dengan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *