Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
FeaturedNASIONAL XPOSEPROBIS

Sekjen MUI Apresiasi Langkah PPATK Atasi Rekening Dormant  

×

Sekjen MUI Apresiasi Langkah PPATK Atasi Rekening Dormant  

Sebarkan artikel ini
Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan (Foto: Dok. pribadi)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

JAKARTA, Babelxpose.com – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan memberikan apresiasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengumumkan adanya 10 juta rekening dormant (rekening tidak aktif) tapi menerima bantuan sosial (bansos).

“Saya sebagai warga negara mengapresiasi PPATK yang mengumumkan adanya 10 juta rekening dormant namun menerima bansos. Apalagi disebutkan adanya 571.410 data penerima bansos terindikasi terlibat pinjol, judol, bisnis narotika, dan terorisme,” katanya kepada pers di Jakarta, Senin (15/9).

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Sebelumnya, dalam siaran pers tanggal 29 Juli 2025, PPATK menjelaskan adanya pemblokiran sementara terhadap rekening dormant, dan pemblokiran itu bertujuan melindungi hak nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Langkah itu diambil karena selama lima tahun terakhir banyak rekening dormant disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening tersebut kerap dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.

Sekjen MUI lebih lanjut mengemukakan, upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening sangat penting dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara guna melindungi serta untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

Menurut pengurus MUI Pusat yang biasa disapa “Buya Amirsyah” itu, bentuk penyalahgunaan rekening muncul dari sejumlah pertanyaan. Pertama, kenapa rekening penerima bansos diduga kuat bukan milik para pemilik rekening itu sendiri.

Dalam kaitan ini terdapat keanehan. Rekening tersebut banyak yang kemudian aktif karena terjadi penarikan oleh pihak-pihak yang tidak berhak atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, siapa yang mengendalikan rekening-rekening tersebut. Ketiga, mengapa terdapat uang triliunan rupiah yang dikumpulkan dari jutaan rekening fiktif tersebut selama periode bansos dikucurkan.

Berdasarkan sejumlah pertanyaan tersebut, menurut Buya Amirsyah, muncul pertanyaan berikutnya, yaitu siapa yang mampu mengorganisir dan melakukan kejahatan dengan modus operandi sistem penerima bansos yang ternyata fiktif itu.

Ada sindikasi terstruktur, sistematis dan masif

“Untuk menjawab pertanyaan itu perlu ditelusuri siapa yang menyiapkan rekening. Yang pasti bukan perorangan. Diduga kuat melibatkan sindikasi yang terstruktur, sistematis dan masif serta punya akses ke perbankan dan sistem input data di Kementerian terkait,” katanya.

Ia kemudian mengingatkan perlunya menelisik oknum pejabat atau pegawai Pemerintah yang memiliki akses ke sistem data bansos melalui Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena mereka dapat memasukkan data fiktif, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat palsu ke dalam sistem.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *