Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
FeaturedNASIONAL XPOSEPROBIS

Sekjen MUI Apresiasi Langkah PPATK Atasi Rekening Dormant  

×

Sekjen MUI Apresiasi Langkah PPATK Atasi Rekening Dormant  

Sebarkan artikel ini
Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan (Foto: Dok. pribadi)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Lalu menjadi pertanyaan, siapa oknum perbankannya? Karena sindikat ini pasti memerlukan bantuan dari oknum di bank untuk membuka rekening fiktif tanpa pemilik yang sah atau dengan identitas palsu dalam jumlah besar, dan ini diduga melibatkan pihak yang bertugas sebagai pengumpul KTP dan penarik dana.

Maka wajar bila muncul dugaan adanya pelaku kejahatan penerima bansos fiktif dengan sindikat tertentu, karena penerima fiktif itu jumlahnya dalam skala besar, bukan puluhan atau ratusan dengan keterangan “human error” saat dilakukan input data.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Oleh karena itu Sekjen MUI mendukung penuh permintaan Presiden Prabowo kepada Kepala PPATK untuk membongkar habis dan tuntas skandal rekening dormant itu. Segera setelah itu PPATK harus menyerahkan laporan kepada KPK RI untuk ditindaklanjuti, karena ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary).

Modus lain, juga terdapat perbedaan data antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Desa (Kemendes), dimana Kemenkeu menyebutkan adanya 15 desa fiktif yang menerima dana desa, dan ini adalah celah bagi sindikat yang ingin menyalahgunakan uang APBN.

 

Solusi untuk kemaslahan umat dan bangsa

 Bagaimana kemudian solusinya untuk kemaslahatan umat dan bangsa? Menurut Buya Amirsyah, salah satu solusinya adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi yang diluncurkan Presiden Prabowo harus dapat segera dituntaskan untuk merapihkan serta mencegah celah sindikat penyalahgunaan uang bansos.

Data terpadu dan berasal dari satu basis itu akan dapat digunakan oleh semua Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam menyalurkan program-program perlindungan sosial melalui jaring pengaman sosial.

Dalam kaitan ini, menurut Sekjen MUI, diperlukan adanya dua syarat mutlak. Pertama, sistem basis data yang akuntabel dan transparan. Kedua, orang yang menjalankan tugas harus teruji kejujurannya, sehingga penyaluran tepat sasaran.

Langkah ini juga bisa digunakan untuk menentukan kebijakan penyaluran biaya pendidikan nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), usaha Koperasi Merah Putih dan program prioritas lainnya.

“Karena itu kita perlu mengapresiasi program bersih-bersih untuk mencegah kebocoran APBN dan mencegah korupsi, ekuivalen dengan tekad peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan membangun semangat kebersamaan, dikenal dengan Prabowonomics dan sejalan dengan Asta Cita Pembangunan Indonesia yang bermartabat dan berkemajuan,” kata Buya Amirsyah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *