Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG XPOSE

Sidang Herman Fu Cs Hadirkan Ahli PT Timah, Setiawan Mengaku Puas, Kuasa Hukum Minta Ahli Lain Dihadirkan

×

Sidang Herman Fu Cs Hadirkan Ahli PT Timah, Setiawan Mengaku Puas, Kuasa Hukum Minta Ahli Lain Dihadirkan

Sebarkan artikel ini

"Kami juga meminta agar dihadirkan saksi ahli lainnya untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif,"

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Menurut Iwan, saksi yang dihadirkan merupakan ahli estimasi yang lazimnya digunakan untuk memperkirakan kandungan mineral pada lahan yang belum ditambang. Sementara dalam perkara yang sedang diperiksa, menurutnya objek yang dipersoalkan merupakan timah yang telah ditambang.

“Saksi yang dihadirkan hari ini merupakan ahli estimasi untuk lahan yang belum digali atau belum ditambang. Sedangkan dalam perkara ini, material timah yang dipersoalkan sudah ditambang, sehingga menurut kami tidak bisa lagi dilakukan estimasi terhadap timah yang sudah diambil,” ujar Iwan.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kehadiran ahli lain yang dinilai lebih relevan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

“Kami juga meminta agar dihadirkan saksi ahli lainnya untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif,” katanya.

Iwan menambahkan, keterangan yang disampaikan ahli estimasi tersebut dinilai belum memberikan nilai signifikan bagi kepentingan pembelaan kliennya.

“Dari sudut pandang pembelaan, kami belum melihat adanya bobot yang dapat membantu menjelaskan posisi klien kami dalam perkara ini,” ujarnya.

Persidangan berlangsung dengan pengawasan majelis hakim dan berakhir tanpa adanya putusan pada hari yang sama. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan pengadilan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2026.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *