Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/01/baliho-hari-natal-2024-10x5-horizontal.jpg
BABEL XPOSE

Terkait Izin Pemanfaatan Hutan, Mantan Gubernur Babel Erzaldi Dipanggil Kejati

×

Terkait Izin Pemanfaatan Hutan, Mantan Gubernur Babel Erzaldi Dipanggil Kejati

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

BANGKA BELITUNG, Babelxpose – Mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman memenuhi panggilan Kejati Babel, Kamis (28/03/2024).

Erzaldi dipanggil, terkait dengan kasus penyalahgunaan kerjasama Pemanfaatan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka tahun 2018 ke perusahaan swasta PT Narina Keisha Imani (NKI).

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Menurut informasi yang didapat, Erzaldi diketahui memberikan rekomendasi izin pemanfaatan hutan produksi seluas 1500 hektar ke perusahaan swasta PT Narina Keisha Imani (NKI) pada tanggal 30 April 2019 lalu,

Dimana didalam perjanjian itu Erzaldi Rosman sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bertindak atas nama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebut “PIHAK PERTAMA”. Sementara Reza Aditama Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI) disebut ” PIHAK KEDUA”.

Dalam wawancara dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi hanya mengaku memberikan klarifikasi terkait pemberian izin. Dan anehnya, Erzaldi lupa sewaktu ditanya wartawan terkait kasus pemberian izin Pemanfaatan Hutan Produksi Kotawaringin itu dimana lokasi dan mengapa bisa ditanami sawit oleh PT NKI.

“Sebetulnya bukan mencari kesalahan, pihak Kejaksaan ini mengklarifikasi benar tidak sebagai Gubernur periode 2017 hingga 2022 sudah memberi izin. Lalu saya jawab iya, ini prosesnya,” ujar Erzaldi.

“Saya lupa, banyak izin yang saya tanda tangan selama jadi Gubernur,” imbuhnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang akurat, pemberian izin pemanfaatan hutan itu tidak untuk ditanami Sawit. Sangat jelas pada Pasal 2 didalam perjanjian itu berbunyi, Pemberian Izin Kerjasama Pemanfaatan Hutan,

(1) Pihak Pertama memberikan Izin Pemanfaatan Hutan kepada Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan Pembibitan, Pemeliharaan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu jenis tanaman buah-buahan, tanaman obat-obatan dan tanaman hutan berkayu seluas 1500 hektar.

(2). Lokasi kegiatan tersebut terletak di wilayah administrasi Desa Labu Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain melibatkan Erzaldi, didalam masalah ini juga melibatkan Marwan S. Ag (Sekwan Babel) sebagai Kepala Dinas Kehutanan waktu itu dan juga M.Haris AR (Pj.Bupati Bangka) waktu itu menjabat Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tim telaah. (tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *