Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BABEL XPOSEPOLITIK

Terungkap di Sidang MK Pilgub Babel, Saksi Pemohon di TPS Telat Datang

×

Terungkap di Sidang MK Pilgub Babel, Saksi Pemohon di TPS Telat Datang

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

“Keluyuran, Yang Mulia, belum hadir. Waktu itu saksinya Pemohon tidak ada,” jawab Firman yang merupakan saksi Pihak Terkait.

“Kemudian pada saat penghitungan suara, kan?” tanya Suhartoyo lagi.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Pada saat penghitungan suara, saksi 01 itu telat, terlambat,” ujar Firman.

Lantas hakim Suhartoyo kembali menanyakan “Buka (kotak) suara juga. Kotak suara waktu dibuka sekitar jam 10.30 juga tidak hadir? Oke. Sampai kapan dia baru datang itu?,” tanyanya.

“Sekitar pukul 02.00 siang lewat kurang lebih. Itu baru proses penghitungan dimulai,” ungkap Firman.

Disisi lain saat menjawab pertanyaan hakim tentang keberatan saksi pasangan 01 atau pemohon di TPS, Firman menegaskan tidak ada saksi pemohon yang keberatan dan seluruh saksi menandatangani C. Hasil.

“Sebenarnya tidak ada keberatan karena saksi dari 01 maupun 02 itu menandatangani C1.Hasil. Karena saya ini saksi juga di tingkat kecamatan, khususnya kecamatan Taman Sari, jadi tidak ada kejadian khusus dan saksi yang di Kecamatan Taman Sari tersebut juga dari Pasangan Paslon Nomor 1 itu menandatangani,” jelas Firman.

Pengurus Partai Golkar Kota Pangkalpinang ini mengakui, ia ditugaskan menjadi saksi mulai dari TPS 005, saksi di rekapitulasi di kecamatan hingga saksi pasangan 02 Hidayat-Helyna di Kota Pangkalpinang, termasuk diberikan jabatan sebagai Koordinator Saksi se Pangkalpinang. Sehingga tidak ada masalah atau persoalan keberatan dari saksi pasangan 01.

“Terkait yang keberatan itu pernah disampaikan, tetapi itu sudah diselesaikan di TPS. KPU juga kemarin itu,” ujarnya.

Firman juga menerangkan bahwa saksi paslon 01 tidak menandatangani D Hasil dan baru menyatakan keberatan, saat rapat pleno di tingkat kecamatan hingga KPU Kota Pangkalpinang setelah perolehan suara paslon 02 unggul dan para saksi mendapat perintah dari tim pemenangan paslon 01 yang dituliskan pada formulir kejadian khusus.

Sementara itu sebelumnya, ahli dari Termohon KPU Bangka Belitung, I Gusti Putu Artha menerangkan terkait saksi dan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara sedang berlangsung di TPS. Menurutnya, kesalahan memasukan surat suara ke dalam kotak suara atau tertukar oleh pemilih, sehingga menyebabkan pembukaan kotak suara masih dapat ditolerir sesuai peraturan perundang-undangan. Karena yang dilarang membuka kotak suara tersebut apabila kotak suara berisi surat suara, formulir-formulir dan dokumen lainnya sudah disegel.

“Apa deskripsinya, sudah selesai, sudah dimasukkan semua formulir, di segel, dibuka. Itu yang salah, tapi dalam konteks ini ada aturannya tidak yang melarang dia, tidak ada.Saya mengatakan, oh, kasus seperti ini masih bisa dimaafkan karena regulasinya dia tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tidak dalam konteks disegel ketika proses. Malah bagus dong, karena dengan segera bisa dipindahkan ininya mereka ngeh gitu,” paparnya di depan tiga hakim konstitusi Panel 1.

Menurut mantan Komisioner KPU RI ini, tim pemenangan pasangan calon juga harusnya menggembleng saksi dengan sangat baik. Jangan semua disalahkan pada penyelenggara pemilu.

“Nah, kalau ada persoalan di TPS itu, selesaikan di TPS itu. Ini pasti ribut di TPS tidak terselesaikan, nanti kan ada rekapitulasi di PPK, biasanya kan akan ribut di situ secara berjenjang gitu, pasti sudah ada. Tapi saya harus mengatakan juga di kasus ini, ini kan mohon maaf karena kalah ada dalam

kerangka ambang batas, kan baru harus cari-cari nih TPS mana yang bisa kita perkarakan kira-kira begitu, ya. Mohon maaf ini. Ya, kita kan harus buka-bukaan saja gitu. Karena kalau misalnya di bawah bisa ini, kalau kemudian temuan ini terjadi pada saat proses itu berlangsung di pertengahan saya masih bisa maklumin. Tapi kalau temuan ini terjadi kemudian ketika

perselisihan ini sedang mau disidangkan karena biar bisa karena ambang batas bagaimana caranya ya. Begitulah, itu yang saya tangkap,” sindirnya. (rel)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *