Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
AdvetorialBABEL XPOSEPANGKALPINANG XPOSE

Monica Sosialisasikan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

×

Monica Sosialisasikan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

“Melalui sosialisasi tentang perda bantuan hukum ini masyarakat bisa mengetahui proses dan prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum ini,” kata Monica.

Materi sosialisasi Perda ini juga disampaikan oleh advokat sekaligus Tenaga Ahli DPRD Bangka Belitung Fraksi PDI Perjuangan Aldy Kurniawan SH, MH.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Aldy menyebutkan dalam Perda ini ada 3 jenis bantuan hukum yang bisa diberikan yaitu perkara pidana, perkara perdata dan juga perkara TUN.

Selanjutnya Aldy juga menjelaskan syarat untuk mendapatkan bantuan hukum berdasarkan Perda ini yaitu syarat umum dan syarat khusus.

“Selain identitas diri dan juga dokumen dokumen pendukung, juga harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh lurah atau desa,” pungkas Aldy.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *